Polair Sita Bahan Peledak

Pengakuan Terlarang - Direktorat Kepolisian Perairan Polda Sulselbar mengamankan 489 karung bahan peledak jenis ammonium nitrat asal Malaysia dan Filipina.

Pengakuan Direktur Polair, Kombes Pol Agus Sutikno dan Kabid Humas, Kombes Pol Drs Hery Subiansauri, Rabu (15/9) kepada wartawan menandaskan, asal-usul barang temuan itu masih terus diselidiki.
Barang terlarang tersebut diketahui setelah Hasanuddin dan Sukri diinterogasi polisi. Seluruh bubuk bahan peledak (handak) yang tersimpan dalam karung itu diamankan di Kepulauan Takabonerate, Kabupaten Selayar, Senin (13/9) malam.
Kedua tersangka yang mengangkut bahan peledak itu, lanjut Agus, menggunakan Kapal Layar Motor (KLM) Dewi Anjani dan KLM Fajar Islam.
"Setelah memeriksa tersangka, terungkap kalau semua bahan peledak yang diamankan dari tangan pelaku diperolehnya dari negara tetangga," ujarnya Dir Polair.
Ia mengatakan, 200 karung diambil dari Malaysia dan 289 lainnya diperoleh nelayan dari Filipina.
Transaksi itu terjadi di laut lepas dan kegiatan ini sudah berlangsung lama.
Bahkan, menurut pengakuan nelayan yang diamankan itu, ada sekitar 3800 karung yang didatangkan dari kedua negara tersebut, cuma sudah banyak yang dijual kepada nelayan lainnya.
Semua barang bukti yang diamankan, kata dia, menggunakan karung berwarna putih tidak berlabel.
Ada juga menggunakan karung berwarna kuning dengan tulisan ammonium nitrat cap matahari.
Bubuk ini rencananya diracik bersama detonator dan sumbu api, untuk dijadikan bom ikan.
Sebagian contoh barang bukti, kata Agus, sudah dikirim ke Labfor Polda Sulsel untuk diperiksa.
Kedua tersangka masih diperiksa intensif sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kedua tersangka kami kenakan pasal 37 junto Pasal 60 ayat (1) huruf f UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman tentang pengedaran pupuk tidak memenuhi standar mutu. Keduanya diancam penjara lima tahun," terangnya.

0 comments: